Search

5,7 Ton Sayur Masuk Pangkalpinang Tak Dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Lewat Pelabuhan - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 2.500 bibit buah dan 5.700 kilogram (5,7 ton) sayuran ditemukan tim gabungan yang dipelopori Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang (PGK) di Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu (1/12) tidak mengantongi sertifikat karantina tumbuhan dari daerah asal pengiriman.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam Operasi Patuh Karantina (OPK), maka pihak Balai Karantina Pangkalpinang membantu membuatkan sertifikatnya.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Akhir Santoso mengatakan OPK rutin dilaksanakan.

Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di area kedatangan dan keberangkatan penumpang.

Satu persatu barang bawaan penumpang diperiksa.

Petugas berkewajiban memastikan bawaan penumpang yang merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) terjaga kesehatannya dan bukan merupakan barang bawaan yang dilarang lalulintasnya.

"Bahwa operasi patuh ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap masyarakat yang akan melalulintaskan media pembawa HPHK dan OPTK sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan serta mencegah masuk, tersebar serta keluarnya penyakit pada hewan maupun tumbuhan beserta produknya," kata Akhir dalam rilisnya yang diterima Bangka Pos, Minggu (1/12).

Dari operasi yang digelar kata Akhir ditemukan ribuan bibit buah dan sayuran yang tidak memiliki sertifikat dari daerah asal (pengiriman).

Di antaranya beberapa sayur, buah, bonsai dan berbagai bibit ditemukan petugas di dalam muatan kapal dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Media pembawa OPTK ini langsung disertifikasi oleh petugas yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat.

Selain itu lanjut Akhir ada pula media pembawa OPTK yang akan dilalulintaskan ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkal Balam diantaranya jeruk kunci, petai, semangka dan tepung tapioka. Setelah dipastikan kesehatannya oleh petugas kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan.

"Untuk media pembawa HPHK pada olahan susu yang sudah dilengkapi dokumen atau sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal kemudian diterbitkan sertifikat pelepasan pelepasan hewan (KH-14) setelah dilakukan pemeriksaan," terang Akhir.

Kegiatan ini dilakukan bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Kepolisian Sektor Pelabuhan dan Pelindo. (*)

Rekap yg tidak disertai dokumen dari daerah asal dan dilakukan pemeriksaan di Pangkalpinang :
1. Bibit mangga 1000 batang
2. Bibit durian 500 batang
3. Bibit kelapa 500 batang
4. Bonsai 500 batang
5. Buah dan sayuran dengan total 5.700 kilogram

TIPS Aman Bawa Barang
1. Jangan lupa melaporkan komoditas pertanian sebelum dilalulintaskan di pintu pemasukan dan pengeluaran
2. Lokasi lapor ada di pelabuhan, bandar udara, kantor pos dan pos lintas batas negara
3. Cek kesehatan barang bawaan oleh petugas.
4. Mari lindungi sumber daya alam hayati hewani dan nabati Indonesia kususnya Bangka Belitung dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Let's block ads! (Why?)



"sayur" - Google Berita
December 02, 2019 at 09:44AM
https://ift.tt/2DzGGnp

5,7 Ton Sayur Masuk Pangkalpinang Tak Dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Lewat Pelabuhan - Bangka Pos
"sayur" - Google Berita
https://ift.tt/2MUT4Fn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5,7 Ton Sayur Masuk Pangkalpinang Tak Dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan Lewat Pelabuhan - Bangka Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.