Search

Lakukan Pengembangan, Pemasok “Sayur” dalam Tupperware Diringkus Polisi - Malang Times NEWS

MALANGTIMES - Usai sudah upaya pelarian Enggar Dwi Tanmara warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, untuk menghindari tangkapan polisi.

Pria 22 tahun itu tidak berkutik saat diringkus petugas usai masok ganja kepada salah seorang pengedar sekaligus pengguna.

”Tersangka Enggar ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus belasan gram ganja kering yang sebelumnya sudah berhasil kami ungkap,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Selasa (24/12/2019).

Seperti diberitakan, akhir pekan lalu jajaran Unit Reskrim Polsek Dau mengamankan seorang pelaku jaringan sekaligus pengguna ganja atas nama Bias Riantaka Charisma Putra Bachri.

Mahasiswa salah satu kampus swasta di Malang ini diringkus polisi saat berada di kost-nya yang beralamat di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dari tangan pria 25 tahun tersebut, polisi menyita sedikitnya 15,68 ganja kering, seperangkat perlengkapan dan alat hisab, serta satu unit handphone (HP). 

Guna mengelabuhi polisi, belasan ganja tersebut disembunyikan didalam tupperware. 

”Saat kami introgasi, tersangka Putra mengaku jika mendapatkan pasokan dari temannya yang bernama Enggar,” terang Ainun.

Berawal dari pengakuan tersebut, polisi akhirnya memancing Enggar untuk keluar dari sarangnya.

Caranya, yakni meminta tersangka Putra untuk meminta pasokan lagi lantaran ada salah satu temannya yang minta dibelikan ganja.

Cara tersebut terbukti ampuh, Enggar bersedia memasok ganja dan diajak ketemuan disalah satu tempat yang ada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Ketika transaksi antara tersangka Putra dan Enggar berlangsung, polisi yang saat itu melakukan pengintaian bergegas mengamankan tersangka Enggar. 

”Kasusnya masih kami kembangkan, ada jaringan lain yang memasok ganja kepada kedua tersangka (Enggar dan Putra) ini,” sambung Ainun.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Dau.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 111 Subsider 114 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

”Dari pengakuan tersangka Enggar, seberat 15 gram ganja kering dia jual seharga Rp 500 ribu. Ganja yang dijual tersebut, didapat dari salah satu bandar yang saat ini masih buron. Sedangkan cara untuk mendapatkannya, adalah menggunakan sistim ranjau (ganja ditaruh di tempat tertentu kemudian diambil),” tutup Ainun kepada MalangTIMES.com.

Let's block ads! (Why?)



"sayur" - Google Berita
December 24, 2019 at 09:13PM
https://ift.tt/2QiZld8

Lakukan Pengembangan, Pemasok “Sayur” dalam Tupperware Diringkus Polisi - Malang Times NEWS
"sayur" - Google Berita
https://ift.tt/2MUT4Fn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lakukan Pengembangan, Pemasok “Sayur” dalam Tupperware Diringkus Polisi - Malang Times NEWS"

Post a Comment

Powered by Blogger.