Kepala Keamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus Tomo mengaku telah menginterogasi Kokoh. Napi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu divonis 5 tahun dan 3 bulan penjara karena menjadi kurir sabu. Dia baru menjalani sekitar setahun hukumannya di Lapas Mojokerto.
Saat diinterogasi, lanjut Agus, Kokoh mengaku memesan 400 pil dobel L ke wanita berinisial N (49), warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Komunikasi antara N dengan Kokoh disinyalir melalui 2 napi kasus narkoba lainnya. Karena sebelum mengirim pil koplo ke Kokoh, N sempat 3 kali membesuk 2 napi tersebut.
"Pengakuannya memesan ke N waktu kunjungan. Kami cek di data, Kokoh belum pernah bertemu N. Yang masuk akal bisa jadi lewat temannya sesama napi yang pernah dikunjungi N," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/1/2020).Saat dicecar petugas, lanjut Agus, Kokoh mengaku tidak membeli ratusan pil koplo tersebut. Dia mengaku hanya meminta N mengambil 400 pil dobel L dari tempat tinggalnya untuk dikirim kepada dirinya yang sedang mendekam di Lapas Mojokerto.
"Pengakuan dia, itu (pil dobel L) sisa waktu dia masih di luar. Diambil di tempat tinggalnya Kokoh oleh Si N. Katanya tidak beli," terangnya.
Karena jumlahnya ratusan butir, tidak menutup kemungkinan pil koplo itu akan diedarkan di Lapas Mojokerto. Selain itu, KA bisa saja dikorbankan napi lain untuk mengaku sebagai pemesan obat terlarang tersebut.
Dikonfirmasi terkait kemungkinan tersebut, Agus menegaskan 400 pil dobel L itu akan dikonsumsi sendiri oleh Kokoh. Menurut dia, Kokoh mengaku baru sekali memesan pil koplo dari orang di luar lapas.
"Sudah kami tekan-tekan, mengakunya dikonsumsi sendiri. Kalau anak-anak gitu sudah biasa, (meminum) lima butir (pil dobel L) tidak mempan. Di BAP dia mengakui memesan sendiri, tidak ada paksaan," ungkapnya.
Kepala Lapas Mojokerto Wahyu Susetyo menambahkan, Kokoh telah diberi sanksi berupa penempatan di sel isolasi paling singkat 12 hari. Napi kasus narkoba ini juga tidak bisa mendapatkan hak remisi dan asimilasi selama setahun ke depan.
"Kalau pidana, secara administratif sudah kami serahkan ke kepolisian untuk diselidiki. Prosesnya masih panjang, polisi harus lebih dulu menangkap N," tandasnya.
Napi Kokoh mendapat kiriman sayur lodeh yang dibungkus 2 kantong plastik bening dari wanita berinisial N, Sabtu (11/1) sekitar pukul 09.30 WIB. N kabur setelah menitipkan sayur lodeh tersebut ke petugas Lapas Mojokerto.
Setelah diperiksa petugas, ternyata sayur lodeh itu berisi 400 butir pil dobel L. Pil koplo itu dibungkus plastik klip dan dibalut lakban putih, lalu dimasukkan ke dalam potongan tahu goreng yang menjadi isian sayur lodeh. Kokoh pun mengakui obat terlarang itu miliknya. (iwd/iwd)
"sayur" - Google Berita
January 14, 2020 at 08:50PM
https://ift.tt/2t92xke
Ini Pengakuan Napi Lapas Mojokerto yang Terima 400 Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh - Detiknews
"sayur" - Google Berita
https://ift.tt/2MUT4Fn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Pengakuan Napi Lapas Mojokerto yang Terima 400 Pil Koplo Lewat Sayur Lodeh - Detiknews"
Post a Comment