Mal maupun swalayan dan pasar masih dibolehkan menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika sudah ada alternatif kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan, penyediaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.
Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon.
Aturan ini dimuat di Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Bagaimana isi aturannya?
Simak Video "Lukisan Berbahan Kantong Plastik, Solusi GoGreen nan Kreatif"
"sayur" - Google Berita
January 07, 2020 at 11:13AM
https://ift.tt/2N1oqIF
Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Bagaimana Jika Beli Daging-Sayur? - detikNews
"sayur" - Google Berita
https://ift.tt/2MUT4Fn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Bagaimana Jika Beli Daging-Sayur? - detikNews"
Post a Comment